Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama dan Hibah Tanah

  1. 1. Surat pengantar RT/RW
  2. 2. Fotokopi KTP pemilik warisan
  3. 3. Fotokopi KK pemilik
  4. 4. Fotokopi KTP ahli waris
  5. 5. Fotokopi KK ahli waris
  6. 6. Fotokopi akta kematian
  7. 7. Fotokopi akta kelahiran apabila ahli waris berusia dibawah 17 tahun
  8. 8. Ukuran tanah yang telah disepakati
  9. 9. Fotokopi SPPT PBB-P2
  10. 10. Fotokopi Letter C
  11. 11. Materai Rp 10.000 (4 lembar).

  1. 1. Pihak yang bersangkutan datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa semua berkas persyaratan
  2. 2. Pegawai Kelurahan memeriksa berkas persyaratan dari pihak yang bersangkutan
  3. 3. Pegawai Kelurahan membuat Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama dan Hibah Tanah
  4. 4. Yang bersangkutan memeriksa Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama dan Hibah Tanah yang telah dibuat oleh pegawai Kelurahan
  5. 5. Yang bersangkutan berkumpul untuk menandatangani Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama dan Hibah Tanah
  6. 6. Surat Pernayataan Pembagian Hak Bersama dan Hibah Tanah dibawa pulang yang bersangkutan untuk meminta tandatangan saksi-saksi dari tetangga
  7. 7. Yang bersangkutan membawa Surat Pernayataan Pembagian Hak Bersama dan Hibah ke Kantor Kelurahan untuk meminta tandatangan Lurah.

Tidak ada

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama dan Hibah Tanah

Kelurahan Cemengkalang, melalui :

Telepon : 0318923150

Whatsapp : 087853236725

Instagram : kel.cemengkalang14sda

Website : kelcemengkalang.sidoarjokab.go.id

Email : kelurahancemengkalang14@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Pembagian Hak Bersama dan Hibah Tanah"