Rekomendasi perizinan usaha industri obat Tradisional / Usaha kecil obat Tradisional

No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022

  1. Data lokasi usaha yang meliputi : Lokasi kantor, Industri, dan Gudang Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
  2. Data Penanggung Jawab Teknis
  3. Bukti Bayar Pendapatan Asli Daerah

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Menunggu pemanggilan sesuai loket jenis layanan yang dituju
  3. 3. Mendapat layanan: a. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas b. Verifikasi berkas c. Verifikasi lapangan/visitasi d. Menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan
  4. 4. Mendapat rekomendasi izin

Pelayanan Rekomendasi Perizinan Pedagang Besar Farmasi 5 hari kerja dihitung sejak dinyatakan memenuhi kelengkapan administrasi dan sarana prasarana..

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi perizinan usaha industri obat tradisional

1. Ruang Pelayanan Aduan

2. SP4N Lapor

3. Kotak Apresiasi/Kritik/Saran/Aduan

4. Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

5.  Forum Konsultasi melalui Website, http://dinkes.sulutprov.go.id

6. Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut

7. Twitter: @DinkesTerpadu

8. Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut

9. WhatsApp: 085255540433

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp: 085255540433

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi perizinan usaha industri obat Tradisional / Usaha kecil obat Tradisional"