Penanganan Pelayanan Tera Tera Ulang UTTP Antar Unit Metrologi Legal

No. SK: 900/050/SK/2022

  1. a. Formulir Bukti Order;
  2. b. Formulir Kaji Ulang Permintaan;
  3. c. Formulir SKHP;
  4. d. Formulir SKRD;

  1. Mengembalikan UTTP kepada Wajib Tera/ Tera Ulang disertai rekomendasi untuk dilakukan Tera/ Tera Ulang kepada UML B melalui Kepala Dinas masing-masing
  2. Mengajukan permohonan tera/tera ulang (TTU) ke kantor Unit Metrologi Legal (UML) B
  3. Menerima permohonan, meregister permohonan, memeriksa kelengkapan, mengecek visual, memberikan bukti order dan menyerahkan ke ruang TTU (jika alat tersebut dapat dikerjakan di kantor)
  4. Jika UTTP terpasang di Tempat Pakai/ Gudang Importir/ Pabrik, maka diterbitkan SPT untuk melakukan pengujian di lapangan
  5. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  6. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  7. Menandatangani SKHP
  8. Menerbitkan SKHP, menerbitkan SKRD, memberkaskan dokumen TTU
  9. Pemohon menerima dokumen TTU

5 Hari kerja

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 tentang retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang


a. Tapak Cap Tanda Tera dan/atau SKHP b. Surat keterangan Retribusi Daerah (SKRD) c. Tanda Bukti penerimaan d. Rekomendasi Fasilitasi TTU e. Surat Tugas/SPT

a.   Pengaduan, saran, dan masukan d- Tatap muka langsung di ruang pelayanan

- Fax                                   : (0298) 328742

- Media Sosial

Instagram   : disdag_salatiga

Facebook    : Dinas Perdagangan Salatiga

dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan Dinas Perdagangan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pelayanan Tera Tera Ulang UTTP Antar Unit Metrologi Legal"