Layanan laborarorium

  1. 1. Surat Pengantar 2. Persyaratan teknis

  1. 1. Pasien sudah terdaftar disistem rekam medik rumah sakit sesuai dengan jaminan perawatan masing-masing 2. Tulis jenis pemeriksaan yang diminta oleh dokter dirawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat pada blangko permintaan pemeriksaan 3. Untuk pasien rawat jalan : pasien datang langsung ke laboraturium dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap dan berkas jaminan yang sesuai dengan jaminan yang dipakai 4. Untuk pasien rawat inap dan igd sampel pemeriksaan dikirim ke laboratorium oleh petugas ruangan beserta formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap dan identitas dengan jelas sesuai blangko permintaan pemeriksaan 5. Petugas laboraturium melakukan pengerjaan pemeriksaan sesuai blangko permintaan pemeriksaan 6. Pembukuan dan verifikasi setelah hasil pemeriksaan 7. Kemudian disahkan oleh Dokter penanggung jawab Laboraturium 8. Mencatat dibuku administrasi Laboraturium 9. Untuk pengambilan hasil rawat jalan diambil oleh pasien atau keluarga pasien yang bersangkutan 10. Untuk pengambilan hasil rawat inap dan igd dilakukan oleh petugas rawat yang bersangkutan

1.      Pasien sudah terdaftar disistem rekam medik rumah sakit sesuai dengan jaminan perawatan masing-masing

2.      Tulis jenis pemeriksaan yang diminta oleh dokter dirawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat pada blangko permintaan pemeriksaan

3.      Untuk pasien rawat jalan : pasien datang langsung ke laboraturium dengan membawa blangko permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap dan berkas jaminan yang sesuai dengan jaminan yang dipakai

4.      Untuk pasien rawat inap dan igd sampel pemeriksaan dikirim ke laboratorium oleh petugas ruangan beserta formulir permintaan pemeriksaan yang telah diisi lengkap dan identitas dengan jelas sesuai blangko permintaan pemeriksaan

5.      Petugas laboraturium melakukan pengerjaan pemeriksaan sesuai blangko permintaan pemeriksaan

6.      Pembukuan dan verifikasi setelah hasil pemeriksaan

7.      Kemudian disahkan oleh Dokter penanggung jawab Laboraturium

8.      Mencatat dibuku administrasi Laboraturium

9.      Untuk pengambilan hasil rawat jalan diambil oleh pasien atau keluarga pasien yang bersangkutan

10.  Untuk pengambilan hasil rawat inap dan igd dilakukan oleh petugas rawat yang bersangkutan    


Umum, Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 18 Tahun 2017

BPJS  : Tarif standard INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan laboratoruim

Email : rsud_kayuagung@yahoo.com

Telp   : (0712) 323889/ 323890
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan laborarorium"