Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Pasien telah mendaftar di loket
  2. Pasien telah mendaftar di loket

  1. pasien menunggu didepan poli
  2. Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan
  3. Pasien masuk tuang periksa untuk dilakukan pemeriksaan;
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan anamnese gigi dan mulut
  5. Petugas dan pasien menentukan rencana terapi masalah gigi dan mulut
  6. Pasien yang memerlukan tindakan medis menerima jasa tindakan medis dan resep;
  7. Pasien yang tidak memerlukan tindakan medis menerima jasa pemeriksaan dan resep dan/ rujukan;
  8. Pasien selanjutnya menuju ke Apotek untuk menebus resep obat


Jangka waktu penyelesaian pelayanan laboratorium berkisar antara 15 menit hingga  30 menit

Penyelesaian pelayanan yang dilakukan tergantung jenis pelayanan yang dilakukan 

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Di Kabupaten Temanggung

Tindakan medis, Resep, Rujukan, Surat Keterangan Sakit dan Catatan Medik

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Rejosari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan dan RGD
  4. Tim Manajemen Konsultasi 
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, sarana dan masukan :

  1. Telepon             : 02933195686
  2. Faximili            : 02933195686
  3. WhatsApp        : 087835490030
  4. Email               : puskesmasrejosari234@gmail.com
  5. Instagram        : puskesmas_rejosari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"