Pelayanan Gigi dan Mulut

  1. Pasien telah mendaftar di loket
  2. Pasien telah mendaftar di loket

  1. Petugas melakukan hand hygiene sesuai indikasi;
  2. Petugas menggunakan APD sesuai indikasi;
  3. Petugas skrining memanggil pasien dan pendamping pasien;
  4. Petugas menyapa dan mempersilakan pasien dan pendamping untuk duduk di ruang pemeriksaan;
  5. Petugas melakukan identifikasi pasien
  6. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan, penegakan diagnosa;
  7. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, petugas membuat permintaan pemeriksaan sesuai indikasi dan mempersilakan serta mengantar pasien dan pendamping menuju unit pelayanan pemeriksaan penunjang;
  8. Setelah diagnosis dan menentukan tata laksana pasien;
  9. Bila pasien memerlukan tindakan medis petugas menjelaskan tindakan yang diperlukan dan biaya tindakan dan meminta pasien atau pendamping pasien untuk menandatangani lembar persetujuan tidakan (informed consent) dan mempersilakan pasien untuk menuju ruang tindakan
  10. petugas mempersilakan pasien atau pendamping pasien yang telah dilakukan tindakan untuk menuju ruang pemeriksaan untuk mendapatkan resep dan edukasi paska tindakan;
  11. petugas mempersilakan pasien atau pendamping pasien yang telah dilakukan tindakan untuk menuju ruang pemeriksaan untuk mendapatkan resep dan edukasi paska tindakan;
  12. Petugas menuliskan resep dan nota tindakan;
  13. Petugas melakukan edukasi kepada pasien dan pendamping pasien;
  14. Petugas menyerahkan resep untuk pengambilan obat di unit pelayanan kefarmasian;
  15. Petugas menyerahkan nota tindakan kepada pasien atau pendamping paisen tindakan untuk disampaiak ke kasir;
  16. Bila pasien memerlukan rujukan internal, petugas membuat rujukan sesuai diagnosis dan mempersilakan serta mendampini pasien ke unit pelayanan yang dituju;
  17. Bila pasien memerlukan rujukan eksternal, petugas membuat rujukan melaui aplikasi p-care utuk peserta BPJS dan manual untuk pasien umum untuk dibawa ke fasilitas kesehatan rujukan;
  18. Petugas melakukan dokumentasi pelayanan;
  19. Petugas melepas APD; ;
  20. Petugas melakukan tindakan hand hygiene


Jangka waktu penyelesaian pelayanan laboratorium berkisar antara 15 menit hingga  30 menit

Penyelesaian pelayanan yang dilakukan tergantung jenis pelayanan yang dilakukan 

Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah Temanggung.


Tindakan medis, Resep, Rujukan, Surat Keterangan Sakit dan Catatan Medik

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Rejosari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan dan RGD
  4. Tim Manajemen Konsultasi 
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, sarana dan masukan :

  1. Telepon             : 02933195686
  2. Faximili            : 02933195686
  3. WhatsApp        : 087835490030
  4. Email               : puskesmasrejosari234@gmail.com
  5. Instagram        : puskesmas_rejosari
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi dan Mulut"