Pengajuan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Sudah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  2. Surat pengantar dari Koorwil/Sekolah
  3. Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir
  4. Fotokopi SK CPNS dan SK PNS bila naik pangkat pertama kali
  5. Fotokopi Kartu Pegawai
  6. Fotokopi SK Jabatan, surat pernyataan pelantikan, dan berita acara sumpah jabatan (bagi pejabat struktural)
  7. Fotokopi sertifikat kelulusan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah bila memasukan ijazah baru
  8. Fotokopi Surat Ijin Belajar / (Tugas Belajar, Pemberhentian Sementara dan Pengangkatan Kembali) jika memperoleh ijazah baru
  9. Fotokopi Ijazah, Transkrip Nilai dan Sertifikat Akreditasi (jika memperoleh ijazah baru) atau Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai (ijazah sudah tercantum di SK Kenaikan Pangkat Terakhir)
  10. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas apabila pindah golongan I ke II, II ke III, III ke IV (kecuali memiliki ijazah S2)
  11. Fotokopi SK Mutasi dan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (Jika Ada)
  12. Penilaian Prestasi Kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
  13. Fotokopi SK Peninjauan Masa Kerja (Jika Ada)
  14. Fotokopi PAK dasar atau Fotokopi penyesuaian PAK (jika ada) bagi jabatan fungsional tertentu

  1. Pemohon menyerahkan fotokopi berkas ke petugas pelayanan dan mengupload dokumen asli persyaratan usul surat keputusan kenaikan pangkat melalui login kepegawaian masingmasing
  2. Verifikasi dokumen Pengajuan Kenaikan Pangkat. Apabila dokumen tidak lengkap dimintakan kelengkapan kepada pemohon
  3. Khusus kenaikan pangkat jabatan fungsional tertentu, Penetapan Angka Kredit diserahkan ke atasan secara berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  4. Pengantar/nominatif usulan kenaikan pangkat diserahkan ke atasan berjenjang untuk dikoreksi, diparaf dan ditandatangani oleh Kepala Dinas
  5. Kemudian petugas meneruskan ke BKPPD untuk kemudian diproses lebih lanjut

5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima dan persyaratan lengkap, serta pejabat yang menandatangani ada di tempat (tidak Dinas Luar)

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit Baru dan Nominatif Usulan Kenaikan Pangkat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas maupun melalui  media sosial/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797 WhatsApp (0851-7422- 1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store