Layanan gawat darurat

  1. 1. Kartu identitas/ KTP 2. Kartu BPJS/ JKN / KIS Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam ( hari kerja)

  1. 1. Pasien datang 2. Triase : hijau / kuning / merah 3. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran ( menyerahkan rujukan) 4. Pemeriksaan tenaga kesehatan 5. Melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan 6. Pemeriksaan penunjang (bila ada) 7. Pemberian obat 8. Pasien pulang/ rawat inap

1.    Pasien datang

2.    Triase : hijau / kuning / merah

3.    Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran ( menyerahkan rujukan)

4.    Pemeriksaan tenaga kesehatan

5.    Melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan

6.    Pemeriksaan penunjang (bila ada)

7.    Pemberian obat

8.    Pasien pulang/ rawat inap


Umum : Sesuai peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017

BPJS  : Tarif standard INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Gawat Darurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan gawat darurat"