1. Pasien datang
2. Triase : hijau / kuning / merah
3. Melakukan pendaftaran diloket pendaftaran ( menyerahkan rujukan)
4. Pemeriksaan tenaga kesehatan
5. Melakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
6. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
7. Pemberian obat
8. Pasien pulang/ rawat inap
Umum : Sesuai peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017
BPJS : Tarif standard INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 Tahun 2016Pelayanan Gawat Darurat
1.
Email : Kotak Saran / Pengaduan
Masyarakat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store