Pembuatan Surat Keterangan Tanah

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Pengantar Desa
  2. Melampirkan surat keterangan asal usul tanah (jual beli hibah atau pembagian warisan)
  3. Melampirkan Pajak Tanah
  4. Di proses di kecamatan lengkap dan ditanda tangani oleh kepala desa
  5. Pemeriksaan ke lapangan oleh tim kecamatan, selesi baru ditandatangani oleh camat

  1. Ppemohon menghadap meja pendaftaran untuk menerima berkas dan di beri nomor antrian
  2. Petugas pendaftaran memberikan berkas ke pada perugas verifikasi, untuk di verifikasi
  3. Petugas verifikasi mengantarkan berkas ke bidang pemerintahan yang sudah diverifikasi dan pemohn di suruh menunggu di ruang tunggu
  4. Setelah selesai berkas diserahkan ke pemerintahan, petugas di pemerintahan memberikan tanda terima berkas yang sudah diterima untuk bukti pengambilan dalam waktu yang ditentukan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan SKT

Melalui email kec.sdl@muaraenimkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual