Surat Hibah Tanah

  1. 1. Surat pengantar RT/RW
  2. 2. Fotokopi KTP pemberi hibah
  3. 3. Fotokopi KTP penerima hibah
  4. 4. Fotokopi KK pemberi hibah
  5. 5. Fotokopi KK penerima hibah
  6. 6. Fotokopi SPPT PBB-P2
  7. 7. Fotokopi Letter C
  8. 8. Ukuran tanah yang telah disepakati
  9. 9. Materai Rp 10.000 (4 lembar).

  1. 1. Pemberi hibah dan penerima hibah datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa semua berkas persyaratan
  2. 2. Pegawai Kelurahan memeriksa berkas persyaratan pemberi hibah dan penerima hibah
  3. 3. Pegawai Kelurahan membuat Surat Hibah Tanah
  4. 4. Penerima hibah dan pemberi hibah memeriksa Surat Hibah Tanah yang telah dibuat oleh pegawai Kelurahan
  5. 5. Penerima hibah dan pemberi hibah berkumpul untuk menandatangani Surat Hibah Tanah
  6. 6. Surat Hibah Tanah dibawa pulang yang bersangkutan untuk meminta tandatangan saksi-saksi dari tetangga
  7. 7. Penerima hibah dan pemberi hibah membawa Surat Hibah ke Kantor Kelurahan untuk meminta tandatangan Lurah.

Tidak ada

Tidak dipungut biaya

Surat Hibah Tanah

Kelurahan Cemengkalang, melalui :

Telepon : 0318923150

Whatsapp : 087853236725

Instagram : kel.cemengkalang14sda

Website : kelcemengkalang.sidoarjokab.go.id

Email : kelurahancemengkalang14@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Hibah Tanah"