Penyuluhan Hukum

  1. 1. Isu strategis/permasalahan yang kerap terjadi di masyarakat.
  2. 2. Produk hukum yang digunakan sebagai dasar penyuluhan.

  1. 1. Mempertimbangkan isu strategis yang berkembang di masyarakat, Pimpinan menentukan tim guna melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum;
  2. 2. Tim menentukan Waktu dan Lokasi kegiatan penyuluhan, dengan berkoordinasi dengan PD terkait;
  3. 3. Tim melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
  4. 4. Masyarakat menerima/memahami cara penanganan hukum atas isu strategis yang berkembang di masyarakat.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyuluhan Hukum

-     Bagian Hukum Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 231

-    www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyuluhan Hukum"