Pengendalian dan Pengamanan Unjuk Rasa

No. SK: 050/496/2022

  1. 1. Informasi dari Kepolisian kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja mengenai rencana aksi unjuk rasa sesuai surat yang disampaikan oleh pengunjuk rasa, minimal diterima 2 (dua) hari sebelum hari H (dalam kondisi normal).
  2. 2. Disposisi dari Bupati atau Sekda kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

  1. Informasi dari Kepolisian, disposisi dari Bupati/ Sekda
  2. Diterima oleh Kasatpol
  3. Kasatpol memerintahkan Kabid
  4. Kabid koordinasi dengan Kepolisian
  5. Kabid memerintahkan Kasi untuk mempersiapkan kegiatan
  6. Kasi menetukan jumlah anggota yang diperlukan
  7. Kasi membuat surat perintah untuk melaksanakan tugas

240 menit

Tidak dipungut biaya

Pengendalian dan Pengamanan Unjuk Rasa

Media Pengaduan Langsung yaitu Petugas Pengaduan/Front Office

Media Pengaduan Tidak Langsung yaitu Kotak pengaduan saran, Email, SMS, WA dan medsos lainnya

Email      : satpolppkabpemalang@gmail.com

Facebook : Satpolpp Pemalang

Instagram : Satpolpp_pml

Telp office: ( 0284 ) 321338

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengendalian dan Pengamanan Unjuk Rasa"