3. Penanganan Perkara/Bantuan Hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal dan kepada masyarakat luas dan pegawai terhadap pelanggaran hak asasi manusia

  1. 1.Adanya permasalahan/gugatan;
  2. 2.Permohonan baik lisan ataupun tertulis dari pemohon.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Bagian Hukum;
  2. 2. Bagian Hukum menindaklanjuti dengan membentuk Tim dan membuat Surat Kuasa;
  3. 3. Tim/Kuasa beracara di Pengadilan;
  4. 4. Bagian Hukum/Tim menyampaikan hasil sidang kepada pemohon dan melaporkan kepada Bupati

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

-     Bagian Hukum Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 231

www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " 3. Penanganan Perkara/Bantuan Hukum di dalam dan di luar pengadilan kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal dan kepada masyarakat luas dan pegawai terhadap pelanggaran hak asasi manusia"