Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Penetapan Pengadialan tentang pengangkatan anak
  2. Kutipan akte kelahiran anak ( Asli )
  3. fc akte perkawinan/ buku nikah orang tua kandung ( jika ada )
  4. fc kk dan Ktp-el orang tua kandung

  1. Pemohonan menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akte pengangkatan anak
  2. petugas menerima persyaratan
  3. petugas menginput data sesuai berkas persyaratan
  4. kasi melakukan verivikasi berkas persyaratan
  5. penerbitan akte pengangkatan anak secara TTE
  6. Pemohon menandatangani resi tanda terima dan menyerahkan akte pengangkatan anak

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Akte Pengangkatan Anak

Tim Penanganan Pengaduan

 1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300

 2. E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com

 3. Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id

 4. Website : www.lapor.go.id

 5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak "