Surat Jual Beli Tanah

  1. 1. Surat pengantar RT/RW
  2. 2. Fotokopi KTP pembeli
  3. 3. Fotokopi KTP penjual
  4. 4. Fotokopi KK pembeli
  5. 5. Fotokopi KK penjual
  6. 6. Fotokopi SPPT PBB-P2
  7. 7. Fotokopi Letter C
  8. 8. Ukuran tanah yang telah disepakati
  9. 9. Materai Rp 10.000 (4 lembar).

  1. 1. Pembeli dan penjual datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa semua berkas persyaratan
  2. 2. Pegawai Kelurahan memeriksa berkas persyaratan pembeli dan penjual
  3. 3. Pegawai Kelurahan membuat Surat Jual Beli Tanah
  4. 4. Penjual dan pembeli memeriksa Surat Jual Beli Tanah yang telah dibuat oleh pegawai Kelurahan
  5. 5. Penjual dan pembeli berkumpul untuk menandatangani Surat Jual Beli Tanah
  6. 6. Surat Jual Beli Tanah dibawa pulang yang bersangkutan untuk meminta tandatangan saksi-saksi dari tetangga
  7. 7. Penjual dan pembeli membawa Surat Jual Beli ke Kantor Kelurahan untuk meminta tandatangan Lurah

Tidak ada

Tidak dipungut biaya

Surat Jual Beli Tanah

Kelurahan Cemengkalang, melalui : 

Telepon : 0318923150

Whatsapp : 087853236725

Instagram : kel.cemengkalang14sda

Website : kelcemengkalang.sidoarjokab.go.id

Email : kelurahancemengkalang14@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Jual Beli Tanah"