Pelayanan Sidang Tera di Luar

No. SK: 900/050/SK/2022

  1. a. Surat permohonan Tera/ Tera Ulang (TTU);
  2. b. Untuk permohonan Tera Ulang, SKHP tahun sebelumnya.

  1. Mengirimkan undangan/ pemberitahuan siding Tera Ulang, menyusun konsep SPT
  2. Menandatangani SPT
  3. Meregister dan menginventarisasi wajib TTU yang hadir, menerima pembayaran retribusi serta memberikan tand abukti pembayaran
  4. Melakukan pengujian TTU, mengisi cerapan TTU. Jika sesuai persyaratan maka UTTP dibubuhkan Tanda Tera dan/atau diterbitkan SKHP berdasarkan cerapan TTU. Jika tidak sesuai persyaratan dan tidak dapat diperbaiki, maka UTTP dibubuhkan Tanda Batal dan dikembalikan ke Wajib TTU
  5. Mempersiapkan konsep SKHP sesuai data cerapan dari Penera
  6. Memeriksa dan menandatangani SKHP
  7. Menerbitkan SKHP dan SKRD, memberikan UTTP dan/atau SKHP kepada wajib TTU, memberkaskan dokumen TTU
  8. Pemohon menerima dokumen TTU

Lima Hari Kerja 

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2021 tentang retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang


a. Tapak Cap Tanda Tera dan/atau SKHP b. Surat keterangan Retribusi Daerah (SKRD) c. Tanda Bukti penerimaan d. Rekomendasi Fasilitasi TTU

a.   Pengaduan, saran, dan masukan d- Tatap muka langsung di ruang pelayanan

- Fax                                   : (0298) 328742

- Media Sosial

Instagram   : disdag_salatiga

Facebook    : Dinas Perdagangan Salatiga

dari masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan Dinas Perdagangan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sidang Tera di Luar"