Pengajuan Surat Keterangan Rekomendasi Pemuka Penghayat

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Pas foto 3x4 pemohon
  4. Dokumen Pendukung lainnya

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan yang sudah lengkap ke petugas
  2. Verifikasi berkas pengajuan. Apabila berkas tidak lengkap dimintakan kelengkapan berkasnya kepada pemohon
  3. Berkas yang lengkap akan diproses dan dicetakan
  4. Selanjutnya diajukan kepada Kasi Sejarah, Kepurbakalaan dan Pelerstarian untuk diparaf
  5. Dilanjutkan paraf Kabid, dilanjutkan paraf Sekertaris Dinas, Dilanjutkan Asman Kepala Dinas
  6. Kemudian petugas meneruskan ke BKPPD untuk kemudian diproses lebih lanjut

3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima dan persyaratan lengkap, apabila pejabat penandatangan tidak Dinas Luar.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemuka Penghayat

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas  maupun  melalui  media/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797 WhatsApp (0851-7422-1551)
 Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store