Pembuatan Surat Keteranagan Pindah Datang Penduduk

  1. Surat Permohonan Pinda Datang Penduduk
  2. Surat Keteranagan Pindah Datang Penduduk dari Desa/Kelurahan

  1. Pemohon Menyampaikan Berkas
  2. Loket meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas oleh petugas Pembuata Surat Pinda Datang Penduduk
  4. Petugas Menyatakan Berkas Lengkap atau tidak
  5. Petugas Pelayanan Membuat Surat Keterangan Pinda Datang Penduduk
  6. Penadatanganan Surat Keteranagan Pinda Datang Penduduk oleh Pomohon dan Camat
  7. Surat Keteranagan Pinda Datang Penduduk di serahkan ke Pemohon

Jangka Waktu Pengaduan Selama 10 Menit.

Sesuai dengan Pengaduan Pemohon

Pengaduan Tidak Dipunggung Biaya ( Gratis)

Surat Keterangan Pinda/ Datang Penduduk

SMS ke ; 081271612410

Whatsapp :081271612410

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penyerahan Brkas Oleh Pemohon

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keteranagan Pindah Datang Penduduk"