Surat Izin Keramaian

  1. 2.1 Foto Copy KTP Penanggung jawab Kegiatan/Acara.
  2. 2.2 Pengantar dari RT dan RW.
  3. 2.3 Persetujuan Warga.
  4. 2.4 Pengantar dari Desa/Kelurahan.
  5. 2.5 Membuat kertas Pernyataan di atas materai.

  1. 4.1. Penerimaan Berkas Permohonan dan Informasi
  2. 4.2 Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
  3. 4.3 Register Permohonan ;
  4. 4.4 Penelitian Berkas Permohonan
  5. 4.5 Pemrosesan pemarafan Berkas Permohonan
  6. 4.6 Pemrosesan penandatangan surat ijin keramaian kepada Camat
  7. 4.7 Penyelesaian SK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Keramaian

PENGADUAN PENGUNJUNG DI LOKET PENDAFTARAN

SARANA PENGADUAN

PENCATATAN

TINDAKAN YANG DILAKUKAN

Kotak Saran

Kotak Saran

Pengunjung langsung menulis pada form yang sudah disiapkan

Email

Email

Pengunjung menulis email


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Keramaian"