2. Penyelesaian Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara

  1. 1. Adanya gugatan.
  2. 2. Permohonan baik lisan ataupun tertulis dari Perangkat Daerah yang terkena perkara hukum

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan bantuan hukum.
  2. 2. Bagian Hukum menindaklanjuti dengan membentuk Tim dan membuat Surat Kuasa.
  3. 3. Tim/Kuasa beracara di Pengadilan.
  4. 4. Bagian Hukum/Tim menyampaikan hasil sidang kepada pemohon dan melaporkan kepada Bupati.

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bantuan Hukum

-     Bagian Hukum Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 231

-    www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "2. Penyelesaian Sengketa Perdata dan Tata Usaha Negara "