Surat Keterangan Waris

  1. 1. Surat pengantar RT/RW
  2. 2. KTP pemilik warisan
  3. 3. KK pemilik warisan
  4. 4. KTP ahli waris
  5. 5. KK ahli waris
  6. 6. Akta Kematian
  7. 7. Akta kelahiran apabila ahli waris berusia dibawah 17 tahun
  8. 8. Materai Rp 10.000 (4 lembar)
  9. 9. Dokumen pendukung lain

  1. 1. Ahli waris datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa semua berkas persyaratan
  2. 2. Pegawai Kelurahan memeriksa berkas persyaratan ahli waris
  3. 3. Pegawai Kelurahan membuat Surat Keterangan Waris
  4. 4. Ahli waris memeriksa Surat Keterangan Waris yang telah dibuat oleh pegawai Kelurahan
  5. 5. Semua ahli waris berkumpul untuk menandatangani Surat Keterangan Waris dan di foto untuk bukti
  6. 6. Surat Keterangan Waris ditandatangani oleh saksi dari Kelurahan dan Lurah
  7. 7. Ahli waris membawa Surat Keterangan Waris ke Kantor Kecamatan untuk meminta tandatangan Camat.

Tidak ada

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Kelurahan Cemengkalang, melalui :

Telepon : 0318923150

Whatsapp : 087853236725

Instagram : kel.cemengkalang14sda

Website : kelcemengkalang.sidoarjokab.go.id

Email : kelurahancemengkalang14@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"