Penerbitan Pengantar Pindah Domisili

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Pengantar dari desa
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP yang bersangkutan

  1. Pemohon menghadap ke meja pendaftaran untuk menyerahkan berkas dan diberi nomor antrian
  2. Petugas penerima berkas, memberikas berkas untuk diverifikasi ke petugas, pemohon di ruruh menunggu di ruang tunggu
  3. setelah selesai di verivikasi, petugas menyerahkan berkas ke operator di pemerintahan untuk di proses
  4. Selesai di peroses, operatur menyerahkan pengantar pindah ke petugas pelayanan
  5. Petugas pelayanan memberikan pengantar untuk ke Capil Muara Enim dengan pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pindah Domisili

Melalui email kec.sdl@muaraenimkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

One line