Penyusunan Peraturan Bupati

  1. 1. Produk hukum yang digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Bupati.
  2. 2. Surat pengajuan dan draft Peraturan Bupati dari Perangkat Daerah/Bagian. Catatan : masing-masing 3 rangkap.

  1. 1. Perangkat Daerah atau Bagian mengajukan draft Perbup ke Bagian Hukum.
  2. 2. Bagian Hukum melakukan koreksi dan memberikan pertimbangan terhadap substansi draft Perbup.
  3. 3. Bagian Hukum memberikan hasil koreksi kepada perangkat daerah.
  4. 4. perangkat daerah atau Bagian merevisi draft Perbup sesuai dengan hasil koreksi dari Bagian Hukum dan meyerahkan. revisi draft Perbup kepada bagian hukum
  5. 5. Bagian Hukum melakukan pengecekan terakhir draft perbup selanjutnya dimintakan tanda tangan persetujuan telah diteliti oleh Bagian Hukum yang di tanda tangani oleh Kabag Hukum yang akan diajukan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan dan Sekda untuk dimintakan paraf yang selanjutnya akan dimintakan tanda tangan kepada Bupati Tegal.
  6. 6. Setelah mendapatkan tanda tangan Bupati, Bagian Hukum membuat ajuan untuk pengundangan Perbup yang selanjutnya akan dimintakan tanda tangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal.
  7. 7. Bagian Hukum meregister dan mengarsipkan Perbup yang sudah ditandatangani bupati dan telah mendapatkan persetujuan Pengundangan lalu menyerahkan Perbup kepada Perangkat Daerah/Bagian.

20 Hari

Tidak dipungut biaya

Peraturan Bupati

-     Bagian Hukum Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 231

-    www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Peraturan Bupati"