Rekomendasi Pemanfaatan Gedung Balai Adat Tidung dan Museum Sejarah Tarakan

  1. Mengisi formulir
  2. Menyerahkan formulir
  3. membayar retribusi sesuai dengan Perda yang berlaku

  1. Memberikan formulir permohonan kegiatan tari
  2. Memberi informasi kegiatan
  3. Menyerahkan formulir registrasi pendaftaran dan melakukan pembayaran
  4. Mengolah dan formulir
  5. Koordinasi dengan pelatih tari
  6. Membuat jadwal kegiatan tari dan mempublikasikan kepada pemohon

2 menit memberikan formulir permohonan kegiatan tari

5 menit meberikan informasi kegiatan 

5 menit menyerahkan formulir pendaftaran dan melakukan pembayaran 

3 menit mengolah data formulir

5 menit koordinasi dengan pelatih tari

5 menit membuat jadwal kegiatan tari dan mempublikasikan kepada pemohon

Retribusi sesuai dengan Perda Kota Tarakan No Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Biaya/tarif disetor pada kas daerah

Retribusi Registrasi Kegiatan Latihan Tari

Layanan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara

1. Datang langsung ke kantor

2. Melalui Kontak Saran

3. Melaui Media Sosial / SP4N Lapor

4. Melalui telepon 082211138573

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemanfaatan Gedung Balai Adat Tidung dan Museum Sejarah Tarakan"