Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Pasien telah mendaftar di Loket Pendaftaran
  2. Pasien telah mendaftar di Loket Pendaftaran

  1. Petugas melakuan tindakan hand hygiene sesuai indikasi;
  2. Petugas menggunakan APD sesuai indikasi;
  3. Petugas memanggil pasien;
  4. Petugas menyapa dan mempersilakan pasien dan pendamping untuk duduk di ruang pemeriksaan;
  5. Petugas melakukan identifikasi pasien;
  6. Petugas melakukan anamnesis, pemeriksaan, penegakan diagnosa;
  7. Bila diperlukan pemeriksaan penunjang, petugas membuat permintaan pemeriksaan sesuai indikasi dan mempersilakan serta mengantar pasien dan pendamping menuju unit pelayanan pemeriksaan penunjang;
  8. Setelah diagnosis dan menentukan tata laksana pasien;
  9. Bila pasien memerlukan tindakan medis petugas menjelaskan tindakan yang diperlukan dan biaya tindakan dan meminta pasien atau pendamping pasien untuk menandatangani lembar persetujuan tidakan (informed consent) dan mempersilakan pasien untuk menuju ruang tindakan; Petugas mempersilakan pasien atau pendamping pasien yang telah dilakukan tindakan untuk menuju ruang pemeriksaan untuk mendapatkan resep dan edukasi paska tindakan; Petugas menuliskan resep dan nota tindakan; Petugas melalukan edukasi yang diperlukan kepada asien dan pendamping pasien; Petugas menyerahkan resep untuk pengambilan obat di unit pelayanan kefarmasian;
  10. Petugas menyerahkan nota tindakan kepada pasien atau pendamping paisen tindakan untuk disampaiak ke kasir;
  11. Bila pasien memerlukan rujukan internal, petugas membuat rujukan sesuai diagnosis dan mempersilakan serta mendampini pasien ke unit pelayanan yang dituju;
  12. Bila pasien memerlukan rujukan eksternal, petugas membuat rujukan melaui aplikasi p-care utuk peserta BPJS dan manual untuk pasien umum untuk dibawa ke fasilitas kesehatan rujukan;
  13. Petugas melakukan dokumentasi pelayanan
  14. Petugas melakukan tindakan hand hygiene sesuaii indikasi;
  15. Petugas melepas APD;
  16. Petugas melakukan tindakan hand hygiene

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pada Pelayanan Pemeriksaan Umum sebagai berikut :

1. Tanpa Tindakan : 10 Menit

2. Dengan Tindakan : 30 Menit

Waktu dapat berubah ubah tergantung pemeriksaan dan kasus yang ditangani

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah Temanggung.

Tindakan Medis, Surat Keterangan Dokter, Resep, Rujukan dan Catatan Medik

Tindak lanjut penanganan keluhan / pengaduan :

  1. Karyawan / Karyawati Puskesmas Rejosari
  2. Penanggung Jawab Program
  3. Koordinator Rawat Jalan, RGD
  4. Tim Manajemen Konsultasi 
  5. Tim Manajemen Mutu Puskesmas
  6. Kepala Puskesmas
  7. Sanksi

Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, sarana dan masukan :

  1. Telepon           : 02933195686
  2. Faximili            : 02933195686
  3. WhatsApp       : 087835490030
  4. Email               : puskesmasrejosari234@gmail.com
  5. Instagram        : puskesmas_rejosari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"