1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter
2. Pasien melakukan pendaftaran diruang pendaftaran
3. Mengecek ketersediaan kamar rawat inap melalui siste informasi kamar oleh petugas
4. Menyiapkan berkas rekam medis oleh petugas
5. Transfer pasien keruangan rawat inap
6. Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan
7. Proses pelayanan diruang rawat inap oleh dokter, perawat dan profesi lainnya
8. Pasien dinyatakan sembuh oleh doker
9. Penyelesaian administrasi/ pembayaran dikasir
Pasien pulang
Umum : Sesuai peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 tahun 2017
BPJS : Tarif standard INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 Tahun 2016Pelayanan Rawat Inap
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store