Rawat ianap

  1. 1. Kartu identitas / KTP 2. Kartu BPJS / JKN/ KIS 3. Surat Perintah Rawat Inap Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja )
  2. 1. Kartu identitas / KTP 2. Kartu BPJS / JKN/ KIS 3. Surat Perintah Rawat Inap Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam (hari kerja )

  1. 1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter 2. Pasien melakukan pendaftaran diruang pendaftaran 3. Mengecek ketersediaan kamar rawat inap melalui siste informasi kamar oleh petugas 4. Menyiapkan berkas rekam medis oleh petugas 5. Transfer pasien keruangan rawat inap 6. Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan 7. Proses pelayanan diruang rawat inap oleh dokter, perawat dan profesi lainnya 8. Pasien dinyatakan sembuh oleh doker 9. Penyelesaian administrasi/ pembayaran dikasir 10. Pasien pulang
  2. 1. Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter 2. Pasien melakukan pendaftaran diruang pendaftaran 3. Mengecek ketersediaan kamar rawat inap melalui siste informasi kamar oleh petugas 4. Menyiapkan berkas rekam medis oleh petugas 5. Transfer pasien keruangan rawat inap 6. Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan 7. Proses pelayanan diruang rawat inap oleh dokter, perawat dan profesi lainnya 8. Pasien dinyatakan sembuh oleh doker 9. Penyelesaian administrasi/ pembayaran dikasir 10. Pasien pulang

1.    Pasien dinyatakan rawat inap oleh dokter

2.    Pasien melakukan pendaftaran diruang pendaftaran

3.    Mengecek ketersediaan kamar rawat inap melalui siste informasi kamar oleh petugas

4.    Menyiapkan berkas rekam medis oleh petugas

5.    Transfer pasien keruangan rawat inap

6.    Serah terima pasien antara petugas pengantar dan petugas ruangan

7.    Proses pelayanan diruang rawat inap oleh dokter, perawat dan profesi lainnya

8.    Pasien dinyatakan sembuh oleh doker

9.    Penyelesaian administrasi/ pembayaran dikasir

     Pasien pulang

Umum : Sesuai peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 tahun 2017

BPJS : Tarif standard INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 Tahun 2016

Pelayanan Rawat Inap



1.         Email : rsud_kya@yahoo.com

2.         Telp : 0712-323889 / 323890

3.         Kotak Saran / Pengaduan Masyarakat

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat ianap"