Kartu Keluarga

No. SK: 24/KPTS/C.4.1/2022

  1. 1. Pengantar Ketua RT/RW
  2. 2. Foto Kopi / Kutipan Akta Perkawinan.
  3. 3. Fc.Akta Kelahiran/ surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran. (untuk penambahan anak)
  4. 4. Surat Keterangan Pindah Datang (Bagi yang pindah)
  5. 5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (WNI).
  6. 6. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing.
  7. 7. Paspor (dokumen penunjang)
  8. Perubahan / Penambahan Anggota Keluarga:
  9. Perubahan / Penambahan Anggota Keluarga:
  10. 2. Foto copy kutipan Akta Kelahiran, surat keterangan kelahiran dari dokter/bidang/penolong kelahiran.
  11. 3. Kartu Keluarga (KK) Lama yang Asli.
  12. Anggota Keluarga yang Numpang (Famili lain)
  13. 1. Pengantar RT/RW
  14. 2. Kartu Keluarga (KK) lama asli yang akan ditumpangi.
  15. 3. Surat keterangan pindah datang.

  1. 1. Penduduk membawa surat pengantar RT/ RW 2. Petugas loket menerima berkas dan meneliti kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas tidak lengkap maka proses akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi. 3. Penduduk mengisi dan mendatangani formulir permohonan 4. Petugas Registrasi melakukan verifikasi dan valudasi data penduduk. 5. Petugas Regitrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting (Buku Regitrasi ) 6. Lurah/ Kasi Pemerintahan Mendatangani formulir permohonan. 7. Berkas dan formulir permohonan dibawa penduduk kekecamatan

Maksimal 30 (Menit ) terhitung peryaratan diterima lengkap dan pejabat berwenang ada ditempat 

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN: KARTU KELUARGA (KK)

-kotak saran 

- iringmulyo15a@gmail.com

- Facebook:Kelurahan Iringmulyo Iringmulyo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"