penyusunan peratuan daerah

  1. 1. Produk hukum yang digunakan sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah.
  2. 2. Surat pengajuan dan draft Peraturan Daerah dari Perangkat Daerah/Bagian. Catatan : masing-masing 3 rangkap.

  1. A. Proses Penyiapan 1. Perda Inisiatif Eksekutif, dilakukan tahapan kegiatan sebagai berikut: a. Usulan dari PD yang bersangkutan; b. Rapat persiapan; c. Inventarisasi peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan; d. Penyusunan draft Rancangan Peraturan Daerah; e. Pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah oleh Tim Penyusun Produk Hukum Daerah, dengan mengikutsertakan SKPD terkait dan tenaga ahli yang dibutuhkan; f. Melakukan sosialisasi dalam rangka uji publik (Public Hearing) terhadap draft Raperda yang telah disusun, untuk memperoleh masukan dari masyarakat dalam rangka penyempurnaan substansi materi; g. Melakukan penyesuaian atas Public hearing, harmonisasi dan sinkronisasi substansi materi Raperda; h. Membuat surat usulan Bupati dengan dilampiri draft Raperda untuk selanjutnya disampaikan kepada DPRD. 2. Perda Inisiatif DPRD Perda yang telah diusulkan DPRD akan di bahas oleh Tim Penyusun Produk Hukum Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah. Setelah selesai akan disampaikan kembali kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama.
  2. B. Proses Mendapatkan Persetujuan DPRD Guna mendapatkan persetujuan DPRD dilakukan kegiatan pembahasan bersama-sama pihak Eksekutif terhadap draft Raperda yang telah diusulkan oleh Eksekutif, dengan mengacu pada Tata Tertib DPRD, yang mana pembahasan dilakukan oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda) atau Pansus DPRD bersama-sama dengan Tim Penyusun Produk Hukum Daerah. Setelah tercapai kesepakatan bersama maka akan diusulkan dalam rapat paripurna DPRD guna mendapatkan persetujuan dari DPRD.
  3. C. Proses Pengesahan dan Pengundangan a. Setelah pembicaraan suatu Raperda dalam rapat akhir di DPRD selesai dan disetujui oleh DPRD, b. Raperda akan dikirim oleh Pimpinan DPRD kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah dalam hal ini Bagian Hukum untuk mendapatkan pengesahan. c. Selanjutnya Bupati mengesahkan dengan menandatangani Perda tersebut dan untuk pengundangan dilakukan oleh Sekretaris Daerah. d. Sedangkan Bagian Hukum bertanggung jawab dalam penomoran Perda, penggandaan, distribusi dan dokumentasi Perda tersebut. e. Khusus untuk Raperda yang terkait dengan APBD, pajak daerah, retribusi daerah dan tata ruang sebelum ditetapkan oleh Bupati, terlebih dahulu dikirimkan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, dan apabila sudah disetujui baru ditetapkan oleh Bupati dan dikirimkan kembali ke Provinsi.

4 Bulan

Tidak dipungut biaya

Peraturan Daerah

-     Bagian Hukum Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 231

-    www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "penyusunan peratuan daerah"