Keluarga Berencana

No. SK: NOMOR 440.1/7/ TAHUN 2023

  1. KARTU RAWAT JALAN
  2. Membawa fotocopy KTP
  3. Membawa fotocopy KIS
  4. Membawa fotocopy KK

  1. 1
  2. 1 Paien menunggu di ruang KB
  3. Petugas memanggil pasien dan menanyakan keluhan pasien
  4. petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang ( jika dibutuhkan)
  5. petugas menjelaskan kekurangan dan kelebihan dari masing- masing alat kontrasepsi
  6. Setelah pasien memilih metode kontrasepsi yang diinginkan, petugas memasang alat kontrasepsi tersebut
  7. petugas memberikan kie setelah pemasangan dan memberikan resep
  8. pasien ambil obat difarmasi
  9. pasien pulang

Pasien KB jangka waktu pelayanan 

kurang lebih 30  menit karena disesuaikan dengan kebutuhan pasien (pasang / lepas kb) serta jenis kb yang digunakan

JIka pasien memiliki JKN dan membawa persyaratan yang ditentukan maka pasien tidak dipungut biaya

Jika Pasien program tidak dipungut biaya

Jika pasien tidak memiliki JKN maka dipungut biaya sesuai perbup

RAWAT JALAN

Ruang Informasi dan Pelayanan Pengaduan

Puskesams Kemranjen II Jl Raya Perempatan Buntu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store