2 menit menerima acalon pemohon
5 menit mengecek jadwal sewa ruang multifungsi di Balai Adat Tidung
5 menit Memberikan persetujuan jadwal sewa ruang multifungsi di Balai Adat Tidung
3 Menit Menyiapkan kwitansi retribusi sewa ruang multifungsi
5 Menit Melakukan pembayaran retribusi sewa
5 Menerima pembayaran retribusi sewa ruang multifungsi di Balai Adat Tidung
Biaya/tarif disetor pada kas daerah
Sewa Ruang Multifungsi
Layanan Pengaduan dapat dilakukan dengan cara
1. Datang langsung ke kantor
2. Melalui Kontak Saran
3. Melaui Media Sosial / SP4N Lapor
4. Melalui telepon 082211138573
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store