Pelayanan Pemeriksaan Umum

  1. Telah mendaftar di pendaftaran dan ada RM

  1. Pasien dipanggil sesuai dengan nomor antrian di ruang pemeriksaan oleh petugas poli
  2. Pasien mendapat pemeriksaan dan anamnese
  3. Rujukan internal ruang laboratorium bila diperlukan
  4. Diagnosis ditegakkan
  5. Konsultasi dokter bila diperlukan
  6. Dilakukan tindakan medis bila diperlukan
  7. Dilakukan rujukan internal atau eksternal bila diperlukan
  8. Mengambil obat di ruang farmasi bila mendapatkan obat dan melakukan pembayaran jika tidak menggunakan BPJS
  9. Pelayanan pemeriksaan umum selesai

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pemeriksaan umum di UPTD Puskesmas Banjarsari 5-30 menit

  1. Tanpa tindakan : 5 menit
  2. Dengan tindakan : 30 menit

Waktu penyelesaian akan lebih intens berubah jika kasus yang ditangani memerlukan perawatan khusus

Tarif tindakan sesuai dengan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 46 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Temanggung

Tindakan Medis, Surat Keterangan Dokter, Resep, Rujukan, Catatan Medik

No. Telepon: (0293) 5922060

Whatsapp: 085786824220

Instagram : puskesmas_banjarsari

Youtube : Banjarsari XXI

Facebook : Puskesmasbanjarsari.2020

Website : www.puskesmasbanjarsari.temanggungkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum"