koordinasi

  1. 1. Nota Dinas/telaahan staf dari Perangkat Daerah/Bagian kepada Bupati/ Sekretaris Daerah terkait isu strategis berupa masalah dan potensi.
  2. 2. Adanya disposisi dari Bupati/Sekretaris Daerah terkait isu strategis berupa masalah dan potensi

  1. 1. Kepala Perangkat Daerah/Bagian selaku pemohon mengajukan nota dinas/ telaahan staf kepada Bupati/Sekretaris Daerah;
  2. 2. Perangkat Daerah/Bagian selaku pemohon diundang untuk menghadiri rapat oleh Sekretaris Daerah bersama tim, kemudian hail rapat dirumuskan oleh Kepala Bagian untuk disampaikan kepada Bupati/Sekretaris Daerah;
  3. 3. Bupati/Sekretaris Daerah membuat keputusan/kebijakan dengan mempertimbangkan hasil rapat untuk disampaikan kepada Perangkat Daerah/ Bagian selaku pemohon

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

1. 1.Laporan/Notulen 2.Kebijakan Pimpinan berupa Surat Dinas, Keputusan, dan Peraturan

-      Setda Kabupaten Tegal Nomor Telp. (0283) 491765

-    www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "koordinasi"