1. Pasien mendaftarkan diri ke petugas pendaftaran Rumah Sakit ( Admin HD)
2. Pasien jaminan wajib menyerahkan berkas pendukung untuk melengkapi klaim terutama rujukan ( catatan untuk pasien baru/tavelling wajib menunjukkan surat tarvelling).
3. Petugas pendaftaran menginput data pasien untuk registrasi kunjungan HD, melakukan pinjer print pasien (dimeja admin HD) dan menerbitkan SEP ( surat Elegibilitas Peserta) untuk pasien dengan jaminan.
4. Jika dokumen pasien jaminan tidak lengkap maka pasien wajib melengkapi dokumen tersebut
5. Pasien menandatangani SEP dan menyerahkan SEP ke petugas admin
6. Petugas admin menimbang berat badan pasien
7. Petugas admin mencatat pasien ke buku daftar hadir, dan membrikan form informconcent Tindakan hemodialisis (1 bulan sekali) dan status harian hemodialisis kepada pasien untuk di berikan kepada perawat
8. Jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk berjalan sendiri maka petugas admin mengantarkan pasien dengan kursi roda
9. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke unit hemodialisis untuk melakukan Tindakan hemodialis
Pasien memberikan form informconcent dan status harian hemodialis kepada perawat kemudian perawat menuliskan daftar Tindakan pemeriksaan laboraturium, dan pasien jika ada.
Umum : sesuai Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017
BPJS : Tarif Standar INA CBG yang ditetapkan oleh Permenkes Nomor 64 tahun 2016pelayanan hemodialisa
Email : Telp : (0712) 323889/ 323890
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store