Pencetakan KTP Elektronik Hilang/Rusak

  1. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  2. KTP Elektronik yang rusak
  3. Kartu Keluarga
  4. Dokumen perjalanan Republik Indonesia atau dokumen perjalanan (bagi penduduk Orang Asing)
  5. Kartu izin tinggal tetap (bagi penduduk Orang Asing)

  1. Mendatangi kantor Dinas Dukcapil secara langsung dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Melakukan verifikasi dan kelengkapan dokumen oleh petugas registrasi
  3. Petugas pengambilan dokumen akan memberikan surat pengambilan yang berisi tentang data diri pemohon dan jenis dokumen yang akan diambil serta waktu pengambilan. Dokumen yang telah diproses akan diselesaikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja dimulai dari waktu berkas diajukan

Penyelesaian dokumen kependudukan akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja dan paling cepat yaitu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pengaduan dapat disampaikan melalui media sosial resmi Dinas Dukcapil yang ada di Facebook dan Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencetakan KTP Elektronik Hilang/Rusak"