1. Penyusunan Keputusan Bupati

  1. 1.Produk hukum yang digunakan sebagai dasar penyusunan Keputusan Bupati.
  2. 2.Surat pengajuan dan draft Keputusan Bupati dari Perangkat Daerah/Bagian. Catatan : masing-masing 3 rangkap

  1. 1. Perangkat Daerah atau Bagian mengajukan draft Keputusan Bupati ke Bagian Hukum.
  2. 2. Bagian Hukum melakukan koreksi dan memberikan pertimbangan terhadap substansi draft Keputusan Bupati.
  3. 3. Bag. Hukum memberikan hasil koreksi kepada Perangkat Daerah atau Bagian.
  4. 4. Perangkat Daerah atau Bagian merevisi draft Keputusan Bupati sesuai dengan hasil koreksi dari Bagian Hukum dan menyerahkan kembali revisi draft Keputusan Bupati kepada Bagian hukum.
  5. 5. Bagian Hukum melakukan pengecekan terakhir draft Keputusan Bupati selanjutnya dimintakan Tanda tangan persetujuan telah diteliti oleh Bagian Hukum yang ditandatangani oleh Kabag Hukum yang akan diajukan kepada Asisten Administrasi Pemerintahan dan Sekda untuk dimintakan paraf yang selanjutnya akan dimintakan tanda tangan kepada Bupati Tegal.
  6. 6. Bagian Hukum meregister dan mengarsipkan Keputusan Bupati yang sudah ditandatangani Bupati dan menyerahkan Keputusan Bupati kepada Perangkat Daerah/Bagian.

10 Hari

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati

-     Bagian Hukum Nomor Telp. (0283) 491765 Ext. 231

-    www.tegalkab.go.id pada menu Warga Mengadu/ sms gateway pada nomor 085 6000 8070 9
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.tegalkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Penyusunan Keputusan Bupati "