Pencabutan Blokir

No. SK: 3363/5.32-100/IX/2011

  1. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  2. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  3. Surat Permohonan
  4. Surat Kuasa Pemohon, Apabila dikuasakan

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Proses Layanan
  5. Penyerahan Hasil Layanan

3 Hari

Pelayanan Pendaftaran Pencatatan Pengangkatan Blokir : Rp. 50.000

SERTIPIKAT

WA Pengaduan : 081344502920

Web : www.lapor.go.id

Pemohon datang langsung pada loket pengaduan di kantor pertanahan kabupaten manokwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : kkp2.atrbpn.go.id (hanya bisa diakses pengguna layanan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Blokir"