Sidang Tera Ulang

No. SK: 065/26/2021

  1. Alat UTTP yang ditera/tera ulang harus memiliki Ijin Tanda Pabrik (Untuk Alat UTTP buatan dalam negeri) dan Ijin Tipe (Untuk Alat UTTP asal Impor);
  2. Alat UTTP sudah/belum pernah bertanda tera sah;
  3. Surat Panggilan Tera Ulang.

  1. Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara merencanakan jadwal kegiatan Sidang Tera Ulang di wilayah Kabupaten Kayong Utara;
  2. Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara mengirimkan jadwal kegiatan Sidang Tera Ulang ke pemilik alat UTTP beserta Surat Panggilan Tera Ulang;
  3. Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara mengirimkan jadwal kegiatan sidang tera ke UPT Metrologi Legal Kota Pontianak.
  4. UPT Metrologi Legal Kota Pontianak mengirimkan jumlah Pejabat Fungsional Penera/Pegawai Berhak yang akan bertugas dalam Sidang Tera Ulang ke Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara.
  5. Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara menetapkan personil regu Sidang Tera Ulang;
  6. Personil regu Sidang Tera Ulang menyiapkan administrasi dan standar kerja serta peralatan pendukung lainnya;
  7. Pemilik UTTP datang ke tempat Sidang dengan membawa alat UTTP dalam keadaan baik, bersih dan tidak berkarat;
  8. Petugas penerimaan menerima alat UTTP untuk didata secara rinci, identitas pelanggan/wajib tera, jenis dan jumlah alat UTTP;
  9. Pejabat Fungsional Penera/Pegawai Berhak melakukan pengujian terhadap alat UTTP;
  10. Pejabat Fungsional Penera/Pegawai Berhak membubuhkan cap tanda tera yang berlaku sesuai hasil pengujian;
  11. Pemilik (Wajib Tera/Tera Ulang) membayar restribusi sesuai dengan tarif yang ditetapkan;
  12. Pemilik (Wajib Tera/Tera Ulang) menerima Alat UTTP yang telah selesai diuji dan dibubuhi cap tanda tera yang berlaku;


7 hari kerja tergantung tingkat kesulitan Alat UTTP


Biaya sesuai dengan Perda Kabupaten Kayong Utara tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang

Alat UTTP telah bertanda tera sah/batal


Pemohon bisa langsung datang ke kantor Dinas Perdagangan Bidang Perdagangan / melalui email dinasperdagangankku2019@gmail.com / menghubungi wa 089612563582 An. Dian Romini, SP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store