Pelayanan pengesahan anak

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. fc kutipan akta kelahiran anak
  2. fc akta perkawinan orang tua
  3. fc Ktp-el dan KK orang tua

  1. Pemohonan menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan akte pengesahan anak
  2. petugas menerima perlu persyaratan
  3. petugas menginput data sesuai berkas persyaratan
  4. Kasi melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. penerbitan akte pengesahan anak secara TTE
  6. Pemohon menandatangani resi tanda terima dan menyerahkan akte pengesahan anak

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Akte Pengesahan Anak

Tim Penanganan Pengaduan

 1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 33003

 2. E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com3

 3. Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id

 4. Website : www.lapor.go.id

 5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pengesahan anak"