Pengajuan Surat Keterangan Registrasi Organisasi Kesenian

No. SK: 000.8.3.2 / 0216 / 15 / TAHUN 2024

  1. Fotokopi sah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Ketua Organisasi yang masih berlaku
  2. Pas foto berwarna Ketua Organisasi Kesenian berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
  3. Daftar pengurus dan anggota Organisasi Kesenian
  4. Surat keterangan dari Kepala Desa/Kelurahan yang menerangkan bahwa Ketua Organisasi Kesenian adalah warga Desa/Kelurahan setempat
  5. Surat keterangan registrasi Organisasi Kesenian lama, apabila pemohon memperpanjang surat keterangan registrasi

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang sudah lengkap ke petugas
  2. Berkas diverifikasi oleh petugas, berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  3. Data pada berkas yang sudah dinyatakan lengkap, dicatat kemudian petugas memproses surat keterangan registrasi
  4. Selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas, untuk ditetapkan
  5. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Registrasi kepada pemohon

1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima dan persyaratan lengkap, apabila pejabat penandatanganan tidak Dinas Luar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Registrasi

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara langsung dengan mendatangi kantor Dinas atau secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada  Kepala Dinas  maupun  melalui  media/sarana  pengaduan  yang  tersedia seperti email, instagram, faksmile, SMS getway, nomor telepon (hotline service), kotak saran/pengaduan.

Tim Penyelesaian Pengaduan

Telp. ( 0282 ) 542797  WhatsApp (0851-7422-1551)
Jl. Kalimantan No. 51 Cilacap

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store