Layanan Permohonan Akun Untuk Pengguna/Pemohon Akun/Masyarakat

No. SK: 11 Tahun 2019

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) berdomisili di Kabupaten Badung

  1. Pemohon mengisi form registrasi pada aplikasi FishGo
  2. Registrasi terdiri dari tiga bagian yaitu Informasi Lembaga (Jenis akun, Kelompok, domisili), Informasi Personal (No. KTP dan Foto KTP), dan Informasi Peralatan (Jenis alat tangkap[, jenis kapal, jenis mesin kapal
  3. Admin FifshGo memeriksa kebenaran berkas dan melakukan verifikasi pada Aplikasi FishGo
  4. Admin FishGo memberitahukan user id dan password yang telah diaktifkan kepada Pengguna/Pemohon akun/Masyarakat
  5. Admin FishGo memberitahukan kepada Admin Pengguna /Pemohon akun/Masyarakat untuk segera mengubah password akunnya agar lebih terjamin kerahasiaannya
  6. Admin FishGo menyimpan dan mengarsipkan berkas akun yang telah diaktifasi pada tempat yang telah disediakan

-

Tidak dipungut biaya

Akun Pengguna Aplikasi berupa user id dan password

Email : pembangunaninovasi@gmail.com

Website : www.badungkab.go.id

Hotline yang tertera pada Aplikasi

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pembangunaninovasi@gmail.com