Penyelesaian dokumen kependudukan akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja dan paling cepat yaitu 1 hari kerja
Tidak dipungut biaya
KTP Elektronik
Pengaduan pelayanan dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Dukcapil yaitu Instagram dan Facebook
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store