Penerbitan KTP Elektronik

  1. Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin atau pernah kawin
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Dokumen perjalanan (bagi penduduk Orang Asing)
  4. Kartu izin tinggal tetap (bagi penduduk Orang Asing)

  1. Datang langsung ke kantor DInas Dukcapil dengan membawa persyaratan yang telah ditetapkan. Bagi masyarakat yang berdomisili di Kayangan dan Bayan dapat langsung mengunjungi Kantor Camat setempat untuk melakukan perekaman
  2. Melakukan registrasi kelengkapan persyaratan oleh petugas
  3. Tunggu beberapa saat hingga giliran tiba
  4. Petugas akan memasukkan data dan melakukan verifikasi secara manual tentang kebenaran data diri dan selanjutnya akan dilakukan proses perekaman biometrik mulai dari pengambilan foto digital, perekaman sidik jari, iris mata hingga tanda tangan elektronik
  5. Setelah proses perekaman selesai, masyarakat akan diberikan surat pengambilan dokumen yang berisi data diri dan dokumen yang akan diambil serta waktu pengambilan. Dokumen yang telah diproses akan diselesaikan dalam waktu maksimal 3 hari kerja dimulai dari waktu permintaan dimulai.

Penyelesaian dokumen kependudukan akan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 3 hari kerja dan paling cepat yaitu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pengaduan pelayanan dapat dilakukan melalui media sosial resmi Dinas Dukcapil yaitu Instagram dan Facebook

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP Elektronik"