Rawat Inap Reguler - ASKEP IRNA Berat - Kelas 3

No. SK: Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 1 Tahun 2021

  1. Membawa KTP
  2. Membawa Kartu BPJS Kesehatan
  3. Membawa Surat Rujukan dari Rawat Jalan atau Puskesmas (bila rujukan berasal dari Puskesmas)

  1. 1. Pasien melalui rawat jalan (Poliklinik) membawa rujukan
  2. 2. Pasien Emergency melalui IGD tidak wajib membawa rujukan
  3. 3. Assesmen awal medis / keperawatan
  4. 4. Konsul DPJP (IGD)
  5. 5. Pemeriksaan penunjang
  6. 6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. 7. Penyelesaian administrasi yang dibutuhkan
  8. 8. Transfer ke ruang rawat inap

Pelayanan dilakukan selama 1 Hari / 24 Jam

Perbup OKU TIMUR No. 01 Tahun 2021

Rawat Inap Reguler

RSUD OKU Timur
Jl. Raya Belitang-Rasuan No. 1 Desa Tulus Ayu, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur
No. Telp : 085382592780


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Reguler - ASKEP IRNA Berat - Kelas 3"