No. SK: 11 TAHUN 2018
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan penerbitan izin dilakukan setelah
pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan penerbitan izin;
3. Penyerahan izin kepada pemohon dilakukan secara langsung.
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Penyimpanan Barang
1. Datang langsung;
2. Kotak saran
3. Handphone : 0821-9580-2522
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store