Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak

No. SK: 470/415/DKPS/VIII/2021

  1. Fc Kutipan Akte Kelahiran Anak
  2. Buku Nikah/ Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka Agama atau Pemnghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME ( menunjukan aslinya )
  3. Fc KTP-El dan KK ibu kandung dan ayah biologis
  4. Surat pernyataan pengakuan Ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung, dikuatkan dengan 2 orang saksi

  1. pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima surat bukti pengambilan Akte pengakuan anak
  2. petugas menerima berkas persyaratan
  3. Petugas menginput data sesuai berkas persyaratan
  4. kasi melakukan verifikasi berkas persyaratan
  5. penerbitan akte pengakuan anak secara tanda tangan elektronik
  6. pemohon menandatangani resi tanda terima dan menerima akte pengakuan anak

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Pengakuan Anak

Tim Penanganan Pengaduan

Tim Penanganan Pengaduan

1. SMS/Whatsapp(WA) : 0823 5894 3300

 2. E-mail : pengaduandisdukcapil@gmail.com

 3. Website : https://dukcapil.palangkaraya.go.id

 4. Website : www.lapor.go.id

 5. SMS LAPOR : 1708 (FORMAT: PALANGKARAYA (spasi) ISI LAPORAN)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sidoidukcapil.palangkaraya.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak"