Pelayanan Poli Gigi

No. SK: 440 / 06 / KPTS / PKM-GM / I / 2022

  1. pasien membawa KTP dan KK
  2. pasien membawa jaminan kesehatan (KIS) jika ada

  1. Petugas poli gigi menerima rekam medis dari petugas loket
  2. Petugas memanggil pasien sesuai susunan rekam medis yang dimasukkan
  3. Petugas mencocokan identitas pasien dengan rekam medis. Bila tidak sesuai di konfirmasi ke sub unit pendaftaran
  4. Petugas mempersilakan pasien duduk di dental unit
  5. Dokter gigi atau perawat gigi melakukan anamnesa pasien untuk menegakkan diagnosa
  6. Dokter gigi / perawat gigi mempertimbangkan perlu atau tidak dilakukan pemeriksaan penunjang laboratorium
  7. Dokter gigi / perawat gigi merencanakan perawatan dengan pertimbangan perlu atau tidak dilakukan rujukan kepelayanan yang lebih tinggi
  8. Petugas memberikan informed consent untuk diisi oleh pasien/ pendamping ( bila diperlukan )
  9. Dokter gigi / perawat gigi melakukan tindakan perawatan
  10. Dokter gigi / perawat gigi memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada pasien
  11. Dokter gigi / perawat gigi melakukan tindakan perawatan
  12. Dokter gigi atau perawat gigi memberikan penyuluhan kesehatan gigi dan mulut pada pasien
  13. Dokter gigi / perawat gigi mendokumentasikan tindakan dan pengobatan yang diberikan pada pasien ke rekam medik dan memberikan resep pada pasien
  14. Petugas membersikan dan menstelirkan alat-alat yang telah digunakan
  15. Petugas mencatat status pasien atau rekam medik ke buku registrasi poli gigi

pencabutan gigi susu : 5-10 menit

pencabutan gigi tetap : 25-30 menit

tambal gigi sementara : 15-20 menit

tampal gigi pelapis dentin : 15-20 menit

perawatan syaraf gigi (PSA) : 20-25 menit

tampal tetap : 25-30 menit

scaling per rahang : 20-30 menit

bongkar tampal : 10-15 menit

incisi abses intra oral : 25-30 menit

cabut gigi denganpenyulit : 30-45 menit

Perda No. 20 tahun 2019 tentang retribusi

pencabutan gigi susu : Rp 20.000

pencabutan gigi tetap : Rp 40.000

tampal gigi sementara : Rp 20.000

tampal gigi pelapis dentin : Rp 30.000

perawatan syaraf gigi (PSA) : Rp 30.000

tampal tetap ; Rp 50.000

bongkar tampal : Rp 20.000

scaling per rahang : Rp 100.000

incisi abses intra oral : Rp 50.000

cabut gigi dengan penyulit : Rp 50.000

1. pencabutan gigi susu 2. pencabutan gigi tetap 3. tampal gigi sementara 4. tampal gigi pelapis dentin 5. perawatan syaraf gigi (PSA) 6. tampal tetap 7. bongkar tampal 8. scaling per rahang 9. incisi abses intra oral 10. cabut gigi dengan penyulit 11. pengobatan gigi dan mulut 12. resep obat 13. konsultasi / edukasi 14. surat rujukan internal maupun eksternal (bila diperlukan)

Pengaduan Langsung : 

• Kotak Saran

• Telephone Puskesmas : 0813 6736 1887 / 0852 6979 4349 • WA : 0812 7245 6079

Pengaduan Tidak Langsung :

• Email               : puskesmasgunungmegang38@gmail.com

• Instagram        : Puskesmasgunungmegang

• Facebook        : Puskes Gumeg


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Gigi"