Pelayanan Pembuatan Akta Tanah

No. SK: 19 Tahun 2022

  1. Memperlihatakan Sertifikat Tanah yang Asli
  2. Foto Kopy Sertifikat tanah 1 lembar
  3. Foto Kopy KTP Penjual dan pembeli masing-masing1 lembar
  4. Foto Kopy kartu Keluarga penjual dan pembeli masing-masing 1 lembar
  5. foto kopy surat keterangan hibah dari Desa/Kelurahan 1 Lembar
  6. Bukti pembayarana Biaya peralihan Ha tanah dan bangunan (BPHTB) dari Bapeda
  7. Foto Kopy Lunas PBB Tahun Terakhir 1 lembar

  1. Pemohon memyampaikan Berkas
  2. Loket meja Pelayanan
  3. Pemeriksaan Berkas oleh Petugas Pembuatan Akta Hibah
  4. Petugas Menyatakan berkas lengkap atau tidak
  5. Petugas Membuat Akta Hibah
  6. Pendatangan Akta Hiba Oleh Pemohon , Saksi dan Camat
  7. Akta Hibah tanah Diserahkan Kepemohon

1. Pengaduan Pelayanan selama 3 hari

2. Pengaduan sesuai dengan Pelayanan pada pemohon

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Akta Hibah Tanah

1. pengaduan Lewat SMS/ Telepon, 081271612410

Eemail : camattidoreselatan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Penyerahan Brkas Oleh Pemohon