No. SK: 065/26/2021
7 hari kerja atau lebih tergantung tingkat kesulitan Alat UTTP
Biaya yang dikenakan sesuai dengan Perda Kabupaten Kayong Utara tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang
Alat UTTP telah bertanda tera sah/batal serta telah dikeluarkannya SKHP (apabila diperlukan)
Pemohon bisa langsung datang ke Dinas Perdagangan Bidang Perdagangan / melalui email dinasperdagangankku2019@gmail.com / menghubungi wa 089612563582 an Dian Romini, SP
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store