Tera/Tera Ulang di Tempat Terpasang Tetap dan di Tempat Terpakai

No. SK: 065/26/2021

  1. Alat UTTP yang ditera/tera ulang harus memiliki Ijin Tanda Pabrik (Untuk Alat UTTP buatan dalam negeri) dan Ijin Tipe (Untuk Alat UTTP asal Impor);
  2. Permohonan tera/tera ulang dari pemilik/produsen/ importir /pihak ketiga Alat UTTP (Wajib Tera/Tera Ulang).

  1. Pemilik/produsen/importir/pihak ketiga (Wajib Tera/Tera Ulang) mengajukan permohonan tera/tera ulang untuk Alat UTTP yang dimiliki;
  2. Alat UTTP diperiksa kelengkapan administrasi dan sifat kemetrologiannya;
  3. Pemohon dan atau Pihak Kedua menyediakan biaya perjalanan dinas petugas, biaya pengiriman dokumen, formulir, standar ukuran, biaya pembelian bahan penguji dan peralatan pendukung, tenaga bantuan serta ruangan kerja yang dibutuhkan untuk pengujian di tempat terpasang tetap atau ditempat terpakai;
  4. Alat UTTP yang telah diperiksa kelengkapannya dilakukan pengujian sesuai dengan Syarat Teknis;
  5. Pejabat Fungsional Penera membubuhkan cap tanda tera yang berlaku sesuai hasil pengujian;
  6. Pemohon tera/tera ulang membayar restribusi sesuai dengan tarif yang ditetapkan;
  7. Pejabat Fungsional Penera membuat Surat Keterangan Hasil Pengujian (apabila diperlukan);
  8. Pemilik (Wajib Tera) menerima Alat UTTP yang telah selesai diuji dan dibubuhi cap tanda tera yang berlaku;
  9. Pihak Kesatu menyerahkan SKHP kepada Pihak Kedua setelah Pihak Kedua mengirimkan tanda bukti setoran retribusi akibat perjanjian kerjasama sebesar 70% ke Rekening Kas Daerah Pihak Kesatu.


7 hari kerja atau lebih tergantung tingkat kesulitan Alat UTTP


Biaya yang dikenakan sesuai dengan Perda Kabupaten Kayong Utara tentang Retribusi Pelayanan Tera / Tera Ulang

Alat UTTP telah bertanda tera sah/batal serta telah dikeluarkannya SKHP (apabila diperlukan)


Pemohon bisa langsung datang ke Dinas Perdagangan Bidang Perdagangan / melalui email dinasperdagangankku2019@gmail.com / menghubungi wa 089612563582 an Dian Romini, SP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tera/Tera Ulang di Tempat Terpasang Tetap dan di Tempat Terpakai"