Rekomendasi Mutasi Guru

  1. a. Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap jabatan PNS yang akan mutasi;
  2. b. surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan;
  3. c. surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  4. d. surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
  5. e. surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  6. f. salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
  7. g. salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  8. h. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPT Pratama;
  9. i. surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat di mana PNS tersebut berasal

  1. Menerima Permohonan Mutasi dari pemohon
  2. Petugas meneliti dan membuat disposisi surat permohonan dari pemohon
  3. Petugas menerima disposisi dari Kepala Dinas
  4. Membuat konsep Surat Pengantar Mutasi
  5. Kabid menerima, meneliti dan paraf Konsep Surat Pengantar Mutasi
  6. Tanda tangan surat pengantar mutasi
  7. Memberi nomor dan stempel dinas
  8. Menerima surat pengantar mutasi dan menyampaikan ke BKPP Kabupaten Sukoharjo
  9. Mengarsipkan tanda terima surat pengantaran mutasi

Proses pengurusan Surat Rekomendasi Mutasi Guru paling lambat selesai 1 (satu) hari jika Pejabat yang mengesahkan berada ditempat, jika tidak berada ditempat atau sedang melaksanakan tugas kedinasan / Dinas Luar, maka petugas / staf memberikan waktu kapan Surat Rekomendasi Mutasi Guru bisa diambil kembali oleh pemohon dengan membawa bukti pengambilan atas nama pemohon.


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi Guru

Penanganan Pengaduan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara secara langsung atau tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo di Jalan Wandyo Pranoto, Kel.Mandan, Kec. Sukoharjo, Kab. Sukoharjo, Prov. Jawa Tengah, Kode Pos 57518, atau telepon ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sukoharjo (0271) 593020, Fax:(0271) 591603 dan HP/WA 081228418989, sesuai dengan jam kerja yang berlaku.

Pengaduan secara online/daring bisa disampaikan melalui website https://dikbud.sukoharjokab.go.id/ atau ke web: www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Mutasi Guru"