Penerbitan Sim

  1. FOTO COPY KTP
  2. PAS FOTO 4X6 BERWARNA
  3. SURAT KESEHATAN
  4. SERTIFIKAT BUKTI KELAYAKAN MENGEMUDI

  1. membawa persayaratan sesuai ketentuan
  2. mendaftarkan diri di loket penerimaan
  3. mengisi formulir pendaftaran
  4. membayar pnbp
  5. melaksanakan identifikasi seperti sidik jari, tanda tangan dan foto wajah.
  6. melaksanakan tes teori dan tes praktek uji kemampuan lapangan
  7. jika nilai tes teori dan praktek telah memenuhi standar maka sim dapat di terbitkan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SIM

CEPAT RESPONSIF

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sim"