Rekomendasi perizinan pedagang besar farmasi

No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022

  1. Dokumen izin PBF pusat
  2. Data pimpinan cabang yang meliputi: KTP dan surat penunjukan sebagai pimpinan PBF cabang dari pimpinan PBF pusat
  3. Data apoteker penanggung jawab yang meliputi: Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA), ijazah, surat pernyataan bekerja penuh waktu, perjanjian kerja sama yang disahkan oleh notaris, KTP.
  4. Data Lokasi Usaha yang Meliputi: Lokasi Kantor dan Gudang.
  5. Bukti Pembayaran Pendapatan Asli Daerah.

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Menunggu pemanggilan sesuai loket jenis layanan yang dituju
  3. 3. Mendapat layanan: a. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas b. Verifikasi berkas c. Verifikasi lapangan/visitasi d. Menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan
  4. 4. Mendapat rekomendasi izin

1. Pelaku Usaha terdaftar dalam OSS (online single submission)

2. Melengkapi berkas persyaratan lewat sistem Website https://oss.go.id

3. Berkas yang memenuhi syarat akan diproses verivikasi

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Perizinan Pedagang Besar Farmasi

1. Ruang Pelayanan Aduan

2. SP4N Lapor

3.  Kotak Apresiasi/Kritik/Saran/Aduan

4. Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

5.  Forum Konsultasi melalui Website, http://dinkes.sulutprov.go.id

6. Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut

7. Twitter: @DinkesTerpadu

8. Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut

9. WhatsApp: 085255540433

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi perizinan pedagang besar farmasi"