No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022
1. Pelaku Usaha terdaftar dalam OSS (online single submission)
2. Melengkapi berkas persyaratan lewat sistem Website https://oss.go.id
3. Berkas yang memenuhi syarat akan diproses verivikasi
Tidak dipungut biaya
Rekomendasi Perizinan Pedagang Besar Farmasi
1. Ruang Pelayanan Aduan
2. SP4N Lapor
3. Kotak
Apresiasi/Kritik/Saran/Aduan
4. Email:
pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com
5. Forum Konsultasi melalui Website,
http://dinkes.sulutprov.go.id
6. Facebook: Pelayanan
Terpadu Dinkes Sulut
7. Twitter: @DinkesTerpadu
8. Instagram:
pelayanan.terpadu.dinkes.sulut
9. WhatsApp:
085255540433
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store