Pembuatan KIA

No. SK: 12/KPTS/SDL-X/2022

  1. Pengantar Dari Desa
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. KTP orang Tua
  4. Akta Kelahiran atau Raport
  5. Pas foto ukuran 3x4 = 2 lembar (bagi yang sekolah)

  1. Pemohon menghadap meja pendaftaran untuk menyerahkan berkas dan diberi nomor antrian
  2. Petugas pendaftaran menyerahkan berkas dengan petugas pelayanan yg di tuju
  3. Petugas membanggil nomor antrian untuk menghadap dengan petugas verifikasi data,
  4. Setelah data sudah lengkap, pemohon di beri tanda terima untuk pengambilan KIA yang sudah selesai dengan waktu sudah ditentukan
  5. Petugas verifikasi menyerahkan persyaratan ke operator pembuatan KIA
  6. Setelah selesai operator menyerahkan hasilnya ke ruang pelayanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

PEMBUATAN KIA

Melalui email kec.sdl@kabmuaraenim.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

One line